Hukuman mati untuk terpidana kasus “bali nine”
ditunda,seperti dikutip dari kompas.com Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi
menegaskan, penundaan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati kasus
"Bali Nine" bukan karena lobi yang dilakukan Pemerintah Australia.
Menurutnya, Indonesia akan tetap melaksanakan hukuman mati tetapi harus sesuai
teknis yang berlaku
"Sama sekali tidak," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jumat,20 februari 2015.
Retno menjelaskan, memang dari awal , Pemerintah Indonesia selalu berusaha menaati prosedur eksekusi dengan benar dan cermat. Pemerintah, lanjut dia, tidak pernah mematok tenggat waktu untuk melaksanakan eksekusi mati tersebut.
menurutnya hanya masalah teknis saja yang kurang untuk melaksanakan hukuman mati tersebut,seperti yang diungkapkan oleh pak wapres lalu
"Sama sekali tidak," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jumat,20 februari 2015.
Retno menjelaskan, memang dari awal , Pemerintah Indonesia selalu berusaha menaati prosedur eksekusi dengan benar dan cermat. Pemerintah, lanjut dia, tidak pernah mematok tenggat waktu untuk melaksanakan eksekusi mati tersebut.
menurutnya hanya masalah teknis saja yang kurang untuk melaksanakan hukuman mati tersebut,seperti yang diungkapkan oleh pak wapres lalu
namun saat ditanya tentang pertimbangan teknis hukuman mati,dia hanya menjawab tidak memiliki kapabilitas untuk menjelaskannya.
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), pemimpin kelompok perdagangan narkoba "Bali Nine", akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan dieksekusi mati. Namun,pemerintah belum menetapkan kapan eksekusi dilakuakan.
namun menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan hukuman mati itu karena menunggu konflik KPK-Polri mereda. Sementara itu,dilain pihak Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, penundaan eksekusi mati terpidana dikarenakan pemerintah Indonesia memberikan waktu untuk keluarga terpidana untuk bertemu dengannya.
kunjungi sumbernya: kompas.com