Rektor Universitas Diponegoro Sudharto mengatakan,siaran
televisi seharusnya tidak menjadi corong partai politik tertentu sehingga tidak
ada gesekan yang terjadi di masyarakat.seperti dikutip kompas.com
"seharunya tidak menjadi corong partai politik
tertentu seperti kebanyakan sekarang ini. Media TV sebagai bagian media publik
seharusnya menjadi perekat kebangsaan," tutur Sudharto dalam acara
penandatanganan nota kesepahaman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan
sembilan rektor perguruan tinggi di Jakarta, Kamis,26 februari 2015.
Menurutnya,pemanfaatan media televisi oleh pihak
ketiga demi kepentingan partai sendiri menjadikan informasi yang tersampikan
kepada publik subjektif,tidak objektif.
Selain itu,banyak juga tanyangan televisi yang tidak
mendidik yang hanya memandang dan melihat pasar saja.
"Persoalan lain adalah media televisi ini
berorientasi pasar sehingga mementingkan kuantitas. Lebih banyak hiburan yang
disiarkan tidak mendidik,"ujarnya.
Terkait dua persoalan itu,harapan beliau dengan
terjalinnya hubungan pertelevisian dengan universitas-universitas dapat
memberikan solusi tentang 2 persoalan diatas.
"Fungsi perguruan tinggi adalah pusat pemikiran,
ketika ada persoalan, perguruan tinggi harus menjadi mercusuar solusi
permasalahan. Temuan penelitian ini diharapkan tidak hanya meningkatkan
kualitas penyiaran, tetapi juga menambah khazanah keilmuan komunikasi,"ungkapnya.
Selain itu,dia juga berharap media televisi dapat
kembali menyiarkan siaran yang edukatif,informatif dan menghibur masyarakat.
Ada Sembilan perguruan tinggi yang menandatangani nota
kesepahaman dengan KPI untuk menjalankan "Survei Indeks Kualitas Program
Siaran Televisi 2015" itu adalah Universitas Diponegoro Semarang,
Universitas Sumatera Utara Medan, Universitas Airlangga Surabaya, UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta, IAIN Ambon, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas
Udayana Denpasar dan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Masing-masing
universitas mewakili kota yang disurvei.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur
secara tegas asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran.Sebagai
kegiatan komunikasi massa, penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol dan perekat sosial.
kunjungi sumbernya: kompas.com
bantu share artikel kami