-->

Prof sudartho: siaran harus lepas dari politik


Rektor Universitas Diponegoro Sudharto mengatakan,siaran televisi seharusnya tidak menjadi corong partai politik tertentu sehingga tidak ada gesekan yang terjadi di masyarakat.seperti dikutip kompas.com

"seharunya tidak menjadi corong partai politik tertentu seperti kebanyakan sekarang ini. Media TV sebagai bagian media publik seharusnya menjadi perekat kebangsaan," tutur Sudharto dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan sembilan rektor perguruan tinggi di Jakarta, Kamis,26 februari 2015.

Menurutnya,pemanfaatan media televisi oleh pihak ketiga demi kepentingan partai sendiri menjadikan informasi yang tersampikan kepada publik subjektif,tidak objektif.

Selain itu,banyak juga tanyangan televisi yang tidak mendidik yang hanya memandang dan melihat pasar saja.

"Persoalan lain adalah media televisi ini berorientasi pasar sehingga mementingkan kuantitas. Lebih banyak hiburan yang disiarkan tidak mendidik,"ujarnya.

Terkait dua persoalan itu,harapan beliau dengan terjalinnya hubungan pertelevisian dengan universitas-universitas dapat memberikan solusi tentang 2 persoalan diatas.

"Fungsi perguruan tinggi adalah pusat pemikiran, ketika ada persoalan, perguruan tinggi harus menjadi mercusuar solusi permasalahan. Temuan penelitian ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penyiaran, tetapi juga menambah khazanah keilmuan komunikasi,"ungkapnya.

Selain itu,dia juga berharap media televisi dapat kembali menyiarkan siaran yang edukatif,informatif dan menghibur masyarakat.

Ada Sembilan perguruan tinggi yang menandatangani nota kesepahaman dengan KPI untuk menjalankan "Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2015" itu adalah Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Sumatera Utara Medan, Universitas Airlangga Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Ambon, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Udayana Denpasar dan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Masing-masing universitas mewakili kota yang disurvei.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur secara tegas asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran.Sebagai kegiatan komunikasi massa, penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol dan perekat sosial.
kunjungi sumbernya: kompas.com 
bantu share artikel kami

Related Posts

Subscribe Our Newsletter